PERTAMBANGAN RAKYAT DILARANG OPERASI - Tirtomoyo Hasilkan Bahan Amunisi
21/02/2008 TIRTOMOYO-WONOGIRI (KR) - Lokasi pertambangan galena (timbal sulfida) di Desa Dlepih, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, menjadi rebutan antara masyarakat desa (pertambangan rakyat) dengan sejumlah perusahaan yang mengklaim memiliki izin resmi Bupati Wonogiri. Belakangan diketahui sedikitnya ada empat perusahaan pertambangan resmi yang beroperasi di daerah penghasil galena tersebut, sedangkan pertambangan rakyat juga ngotot beroperasi karena mengklaim kegiatan mereka lebih awal ketimbang ke empat perusahaan resmi. Pemkab Wonogiri melalui Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertambangan (LHKP) setempat, mengakui, ke empat perusahaan pertambangan timbal sulfida (bahan baku baterai, solder, tabung televisi, pemberat roda kendaraan hingga amunisi) ini yakni CV Kausar Gemilang Persada, PT Bara Putra Sakti, PT Daya Sakti Krida Unggul serta PT Daya Sakti Unggul Coorporation Tbk. "Sesuai perizinan yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Pemkab Wonogiri selama 1 tahun mereka hanya melakukan pengambilan sampel melalui eksplorasi," ungkap sumber KR di Dinas LHKP Wonogiri, Selasa (19/2). Sementara itu, pertambangan rakyat di Dusun Warak yang melibatkan warga sekitar Dlepih Kahyangan Tirtomoyo meski sudah beberapa kali dilarang tetap saja nekad melakukan pengambilan tambang timbal sulfida secara besar-besaran. Bupati Wonogiri Begug Poernomosidi dalam surat peringatan tertanggal 23 Juli 2007 mendesak agar penyandang dana pertambangan rakyat atas nama Ali Fathoni tinggal di Jakarta, Tukino dan Karyo masing-masing sebagai penanggung jawab pertambangan rakyat serta pemilik lahan menghentikan usaha penambangan galena. "Selain tidak memiliki surat izin resmi kegiatan pertambangan rakyat galena di Tirtomoyo dikategorikan membahayakan serta bisa merusak lingkungan hidup," ungkap sumber tadi mengutip surat teguran Bupati Wonogiri per 23 Juli 2007. Menyusul teguran tadi, pemilik modal asal Jakarta tersebut bersama sejumlah tokoh warga desa mendatangi Kantor Dinas LHKP Wonogiri bermaksud mengajukan izin resmi penambangan galena yang dilaporkan memiliki nilai ekonomis sangat mahal itu hanya dengan menggunakan Badan Hukum Koperasi Rukun Tetangga (RT) setempat. "Karena harus punya reklamasi dan analisa dampak lingkungan (Amdal) maka permohonan izin pertambangan dengan Koperasi RT ditolak karena tidak memenuhi syarat, jika mereka serius kami sudah sarankan agar membuat CV atau PT," tandasnya. (Dsh)-s
Wednesday, March 19, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment